KAI Naikkan Tarif Khusus Sejumlah Kereta Daop 8 Mulai 12 Oktober
PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyesuaikan tarif khusus kereta api mulai 12 Oktober 2026. Kenaikan tarif berkisar Rp10.000–Rp60.000 untuk kelas eksekutif dan Rp10.000–Rp55.000 untuk kelas ekonomi.
Setelah penyesuaian, tarif khusus kelas eksekutif berada pada kisaran Rp45.000–Rp360.000. Tarif kelas ekonomi berkisar Rp35.000–Rp205.000, bergantung pada relasi, kelas pelayanan, dan kereta yang dipilih.
Tarif tersebut berlaku untuk sejumlah relasi pulang-pergi, antara lain Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, dan Malang–Yogyakarta.
Layanan yang mendapat fasilitas tarif khusus mencakup KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.
Tiket tarif khusus dapat dibeli secara go-show di loket stasiun mulai dua jam sebelum keberangkatan, selama kuota tersedia. Pemesanan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan situs kai.id. KAI mengimbau calon penumpang memeriksa tarif, jadwal, relasi, dan ketersediaan tempat duduk sebelum bertransaksi.