Izin Impor KRL Bekas Jepang Belum Diajukan ke Kemendag
Kementerian Perdagangan belum menerima pengajuan izin impor KRL bekas dari Jepang hingga Rabu, 14 Oktober 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu saat membahas pemenuhan kebutuhan armada KRL.
Budi mengatakan pemerintah berharap kebutuhan armada dipenuhi melalui produksi dalam negeri yang sudah tersedia. Ia menyatakan belum ada pengajuan izin yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Pemerintah masih menunggu perkembangan apabila pengajuan impor diajukan. Budi menegaskan bahwa sampai saat itu belum ada proses perizinan impor KRL bekas Jepang yang berjalan.
Rencana impor KRL bekas Jepang sebelumnya menjadi salah satu opsi yang dijajaki PT Kereta Api Indonesia untuk memenuhi kebutuhan layanan kereta api perkotaan. Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut selama sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dony mengatakan penguatan transportasi publik dapat membantu mengurangi polusi dan konsumsi bahan bakar. Ia menyampaikan dukungan itu dalam agenda di Jakarta.